
Aset kripto, atau cryptocurrency, telah bertransformasi dari sekadar tren digital menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap investasi global. Fenomena ini, yang dipelopori oleh Bitcoin pada tahun 2009, kini meluas hingga ribuan aset digital lainnya, termasuk yang dikembangkan secara lokal.
Memahami Aset Kripto dan Teknologi Blockchain
Pada dasarnya, aset kripto adalah bentuk uang digital yang menggunakan kriptografi kuat untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit baru, dan memverifikasi transfer aset. Berbeda dengan mata uang tradisional yang diatur oleh bank sentral, aset kripto beroperasi secara terdesentralisasi, tanpa terikat pada otoritas pusat mana pun.
Fondasi utama di balik aset kripto adalah teknologi blockchain. Blockchain dapat diibaratkan sebagai buku besar digital terdistribusi yang mencatat setiap transaksi secara aman, transparan, dan anti-perusakan. Setiap transaksi dikelompokkan ke dalam "blok" yang kemudian dihubungkan secara kronologis, membentuk sebuah rantai. Keamanan ini diperkuat oleh penggunaan hash kriptografi unik pada setiap blok, membuat perubahan data pada blok sebelumnya hampir mustahil tanpa mengubah seluruh rantai.
Tren Global Aset Kripto
Sejak kemunculan Bitcoin, yang pertama kali ditambang pada Januari 2009 oleh individu atau kelompok anonim dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, pasar kripto telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bitcoin dideskripsikan sebagai sistem pembayaran elektronik yang berasaskan bukti kriptografi, memungkinkan dua pihak bertransaksi langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.
Secara global, adopsi aset kripto terus meningkat, baik di tingkat institusional maupun ritel. Namun, tantangan besar seperti volatilitas harga dan ketidakpastian regulasi masih menjadi perhatian. Berbagai negara memiliki pendekatan regulasi yang berbeda; beberapa negara seperti El Salvador telah melegalkan Bitcoin sebagai alat tukar, sementara negara lain seperti Tiongkok melarang total transaksi kripto. Amerika Serikat dan Uni Eropa, misalnya, memiliki kerangka regulasi yang terus berkembang, dengan Uni Eropa memperkenalkan regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) untuk memberikan kerangka hukum yang jelas.
Potensi Besar Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia, minat terhadap aset kripto tidak menunjukkan penurunan, bahkan terus meningkat dan berperan sebagai bagian produktif dari ekosistem ekonomi digital. Hingga September 2025, total pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,08 juta orang. Data sebelumnya menunjukkan bahwa hingga November 2024, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,1 juta orang, dengan 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia pada April 2024.
Volume transaksi aset kripto di Indonesia juga menunjukkan lonjakan signifikan. Sepanjang Januari hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun, meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, total transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun pada tahun 2024, naik empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga terus bertumbuh, mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini terdiri dari Rp 836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp 872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Pemerintah Indonesia mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, meskipun tidak sah sebagai alat pembayaran. Regulasi aset kripto di Indonesia awalnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, mulai 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK No 27/2024) untuk mempersiapkan transisi ini.
Potensi ekonomi digital dari industri kripto di Indonesia sangat besar. Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memperkirakan sektor ini dapat membuka hingga 1,22 juta lapangan kerja baru dan berkontribusi Rp 189,46 triliun hingga Rp 260,36 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau sekitar 0,86–1,18%. Pada tahun 2024, perdagangan aset kripto telah berkontribusi Rp 70,04 triliun terhadap perekonomian dan menciptakan lebih dari 333.000 lapangan kerja baru.
Selain aset kripto internasional, aset kripto lokal buatan Indonesia juga mulai menarik perhatian. Contohnya adalah Palapa ($PLPA), token ekosistem yang mencatat pertumbuhan signifikan. Token lokal diminati karena akses yang lebih mudah bagi investor Indonesia, denominasi rupiah, dan dukungan bursa lokal resmi, serta fungsi spesifik dalam ekosistem tertentu seperti reward atau staking. Platform seperti Bittime mendukung pengembangan ekosistem lokal ini dengan fitur-fitur seperti staking dengan imbal hasil.
Tantangan dan Masa Depan
Meskipun potensi yang menjanjikan, industri kripto di Indonesia masih menghadapi tantangan. Tantangan utama termasuk rendahnya literasi masyarakat terhadap teknologi blockchain, infrastruktur digital yang belum merata, serta kebutuhan akan regulasi yang komprehensif dan mendukung inovasi secara penuh. Volatilitas harga yang tinggi, risiko kejahatan siber, penipuan, dan kesulitan likuiditas juga menjadi perhatian penting bagi investor.
Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan regulator, serta peningkatan literasi digital masyarakat, teknologi blockchain memiliki potensi besar untuk merevolusi berbagai sektor. Bank Indonesia dengan "Proyek Garuda" tengah mengembangkan Rupiah Digital berbasis blockchain, sementara beberapa pemerintah daerah dan perusahaan swasta juga mulai mengimplementasikan blockchain untuk transparansi layanan publik, efisiensi logistik, hingga pengembangan smart city. OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengakselerasi inovasi digital di industri kreatif nasional melalui solusi berbasis blockchain.
Keseimbangan antara regulasi yang tepat dan inovasi menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, legal, dan kompetitif bagi masyarakat luas, serta menjadikan industri ini pilar baru ekonomi digital nasional.