
Ammar Zoni, aktor yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya, kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Ancaman ini menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai residivis dan potensi pemberatan hukuman yang menanti.
Penangkapan terbarunya pada akhir 2023 setelah sebelumnya dua kali diproses hukum dengan kasus serupa pada 2017 dan 2023 awal, membuat Ammar Zoni berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pemberatan. Pasal yang relevan umumnya adalah Pasal 112 ayat (2) mengenai kepemilikan dan Pasal 114 ayat (2) mengenai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, di mana ancaman hukuman bagi residivis dapat diperberat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum Indonesia memiliki arti bahwa terpidana akan menjalani masa hukumannya hingga ia meninggal dunia di dalam lembaga pemasyarakatan, tanpa batasan waktu tertentu seperti 10 tahun, 20 tahun, atau maksimal 20 tahun. Hukuman ini secara fundamental berbeda dengan pidana penjara waktu tertentu yang memiliki batas akhir jelas.
Bagi narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup, peluang untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) atau pembebasan bersyarat sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali, terutama untuk kasus-kasus narkotika dengan pemberatan dan status residivis. Hal ini dikarenakan sifat hukuman seumur hidup yang tidak memberikan ruang untuk perhitungan masa pidana yang dapat dikurangi. Meskipun ada kemungkinan grasi dari Presiden, prosesnya sangat sulit dan jarang diberikan untuk kejahatan serius seperti narkotika yang berulang.
Situasi hukum yang dihadapi Ammar Zoni ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus narkotika, khususnya bagi pelaku yang berulang kali terlibat. Saat ini, berkas perkara Ammar Zoni telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan, menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan yang akan menentukan hukuman finalnya.