
Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kedapatan menggunakan aplikasi Zangi di dalam Rutan Salemba. Penemuan ini mencuatkan dugaan pelanggaran aturan ketat di fasilitas penahanan dan menambah daftar masalah hukum yang dihadapinya.
Insiden ini terungkap saat petugas Rutan Salemba melakukan razia rutin dan menemukan perangkat komunikasi genggam yang digunakan Ammar. Dalam perangkat tersebut, aplikasi Zangi terpasang dan disinyalir digunakan untuk berkomunikasi secara tidak sah dengan pihak luar. Pihak rutan telah mengonfirmasi temuan ini dan langsung menyita barang bukti.
Zangi sendiri dikenal sebagai aplikasi pesan instan dan panggilan suara/video yang mengklaim menawarkan tingkat privasi dan keamanan data yang tinggi melalui enkripsi end-to-end. Aplikasi asal Armenia ini digadang-gadang mampu beroperasi dengan konsumsi data yang rendah, menjadikannya pilihan bagi pengguna yang mengedepankan anonimitas dan efisiensi. Namun, fitur-fitur inilah yang membuatnya menjadi alat potensial untuk melanggar protokol komunikasi di lingkungan terbatas seperti rutan, di mana semua komunikasi narapidana seharusnya dipantau ketat.
Penggunaan perangkat komunikasi dan aplikasi semacam Zangi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang secara tegas melarang narapidana atau tahanan memiliki dan menggunakan alat komunikasi. Atas pelanggaran ini, Ammar Zoni terancam sanksi disipliner tambahan dari pihak rutan, di samping proses hukum terkait kasus narkobanya yang masih bergulir. Pihak berwenang tengah mendalami intensitas penggunaan aplikasi serta pihak-pihak yang berkomunikasi dengan Ammar melalui Zangi.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan di fasilitas penahanan serta potensi penyalahgunaan teknologi oleh tahanan. Publik menanti langkah tegas dari Kementerian Hukum dan HAM serta penegak hukum terkait pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh figur publik tersebut.