
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan peningkatan signifikan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program bedah rumah tidak layak huni. Target renovasi rumah ditingkatkan hampir sembilan kali lipat, dari 45.000 unit pada tahun ini menjadi 400.000 unit untuk tahun anggaran 2026 mendatang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan arahan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Peningkatan target ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH) yang saat ini diperkirakan masih mencapai 26,9 juta unit di seluruh Indonesia.
Program bedah rumah ini telah mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk setiap unit rumah yang direnovasi atau dibangun, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 juta. Namun, khusus untuk wilayah Papua dan daerah dengan kondisi geografis yang sulit, besaran bantuan ditingkatkan menjadi Rp 40 juta per unit rumah.
Selain peningkatan kuota bedah rumah, Presiden Prabowo juga memberikan arahan terkait kebijakan pendukung di sektor perumahan. Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi akan tetap dipertahankan pada 5 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini digratiskan bagi penerima rumah subsidi. Maruarar Sirait menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya ini akan dimonitor bersama Kementerian Dalam Negeri, dengan melibatkan koordinasi dari para bupati dan wali kota untuk memastikan implementasinya di lapangan.
Program bedah rumah ini juga diharapkan dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong. Menteri Maruarar mencontohkan, dalam kunjungan ke Karawang, Jawa Barat, ia menyaksikan langsung partisipasi aktif masyarakat dalam membantu renovasi rumah, menunjukkan bahwa program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Program BSPS ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025.