Notification

×

Iklan

Iklan

Komdigi Bakal Awasi Game Online Secara Ketat

2025-11-16 | 02:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-15T19:04:26Z
Ruang Iklan

Komdigi Bakal Awasi Game Online Secara Ketat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap game daring di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif paparan konten gim terhadap anak di bawah umur, termasuk potensi memicu perilaku kekerasan, serta sebagai respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto menyusul insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tidak semua game daring boleh dimainkan oleh anak-anak atau remaja di bawah usia ketentuan yang ditetapkan. Untuk memperkuat perlindungan ini, pemerintah secara resmi telah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) pada 11 Oktober 2025. IGRS berfungsi sebagai sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan kategori usia, dengan pengembang gim diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap kategori rating sebelum gim dirilis. Komdigi kemudian akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan kesesuaian konten gim dengan aturan yang berlaku. Klasifikasi usia dalam IGRS mencakup Balita, 7-10 tahun, 10+, 13+, 15+, dan 18+.

Landasan hukum pengawasan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang telah disahkan pada Januari 2024. Peraturan ini melarang peredaran game daring yang menampilkan indikasi kekerasan berupa darah dan penyalahgunaan senjata, serta menekankan penyesuaian usia untuk game bergenre aksi. Unsur kekerasan hanya boleh ditampilkan pada game dengan rating 18 tahun ke atas, dengan syarat berupa animasi, tidak ditampilkan bertubi-tubi, dan tidak disertai unsur amarah atau kebencian. Lebih lanjut, pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS) yang mengamanatkan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia, klasifikasi konten, serta membatasi fitur berisiko tinggi seperti interaksi anonim dan konten kekerasan. Implementasi penuh PP TUNAS ditargetkan pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya berlaku pada satu jenis gim tertentu seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), melainkan mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak. Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemblokiran sementara, hingga pemutusan akses dapat dikenakan bagi penerbit gim yang melanggar aturan.

Pada 14 November 2025, Komdigi telah menggelar audiensi dengan perwakilan asosiasi dan pelaku industri gim daring, termasuk Asosiasi Game Indonesia (AGI), Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan PlayStation. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengawasan ruang digital serta memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi. Para penerbit gim menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi PP TUNAS, termasuk klasifikasi usia, moderasi konten, kontrol orang tua (parental control), dan edukasi bagi orang tua.

Selain aspek kekerasan, Komdigi juga memperkuat upaya pemberantasan konten judi daring yang masuk dalam game daring. Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, memastikan Kominfo memperketat aturan konten dan pengawasan untuk mencegah masuknya judi daring.

Meskipun pengawasan pemerintah semakin ketat, para pakar menekankan bahwa pembatasan saja tidak cukup. Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Fariz Danu Setiawan, menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang terintegrasi, yang melibatkan pengembang gim, orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Orang tua juga didorong untuk meningkatkan literasi digital dan mengawasi aktivitas anak saat bermain gim. Komdigi berkomitmen untuk terus membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan tetap mendukung kreativitas generasi muda melalui pengawasan dan klasifikasi rating gim yang kuat.