
Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Penetapan status tersangka ini menyusul pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik terkait dugaan mark-up harga dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan lahan serta pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Halim Kalla diduga memiliki peran signifikan melalui afiliasinya dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT), salah satu konsorsium yang terlibat dalam proyek PLTU 1 Kalbar. Penyidik menduga Halim Kalla, melalui perannya, mengetahui atau bahkan terlibat aktif dalam praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Dugaan praktik tersebut meliputi pembelian dan pembebasan lahan yang disinyalir tidak sesuai prosedur serta adanya penggelembungan biaya proyek yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, terutama setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah saksi kunci dan mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak. Penetapan Halim Kalla sebagai tersangka merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami peran Halim Kalla dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta menjerat semua aktor yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.