Notification

×

Iklan

Iklan

Ketahui Payung Hukum Larangan Merokok di Sekolah dari Aturan Menteri dan UU

2025-10-24 | 21:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-10-24T14:06:10Z
Ruang Iklan

Ketahui Payung Hukum Larangan Merokok di Sekolah dari Aturan Menteri dan UU

Larangan merokok di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan utama, dengan pemerintah dan kementerian terkait menegaskan kembali pentingnya penegakan aturan ini berdasarkan landasan hukum yang kuat. Sekolah, sebagai salah satu kawasan tanpa rokok (KTR), wajib menjamin lingkungannya bebas dari paparan asap rokok demi kesehatan seluruh warga sekolah.

Ketentuan ini tidak hanya didasarkan pada kebijakan internal sekolah, melainkan juga memiliki landasan hukum kuat dari undang-undang dan peraturan pemerintah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 113, secara tegas menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang salah satunya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini secara rinci mengatur tentang KTR, yang jelas-jelas mencantumkan "sarana pendidikan" sebagai salah satu area yang harus bebas dari kegiatan merokok. Ini berarti larangan berlaku mutlak bagi seluruh elemen yang berada di lingkungan sekolah, mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga tamu atau pihak luar yang berkunjung.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara konsisten mengeluarkan imbauan dan panduan kepada seluruh satuan pendidikan untuk secara aktif menerapkan dan mengawasi larangan merokok. Penegasan kembali ini muncul di tengah keprihatinan atas masih ditemukannya kasus-kasus pelanggaran di beberapa institusi pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa maupun oknum dewasa.

Tujuan utama dari penegasan aturan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan bebas dari paparan asap rokok, yang dapat membahayakan kesehatan pasif perokok. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari godaan untuk mencoba rokok serta menanamkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat sejak dini. Pihak sekolah diwajibkan untuk memasang tanda larangan merokok secara jelas di seluruh area serta menerapkan sanksi disipliner yang tegas bagi pelanggar, sesuai dengan tata tertib sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.