Notification

×

Iklan

Iklan

Pasal Hukum Ini Ancam Pelaku Rokok Ilegal dengan 5 Tahun Penjara

2025-10-27 | 11:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-10-27T04:46:22Z
Ruang Iklan

Pasal Hukum Ini Ancam Pelaku Rokok Ilegal dengan 5 Tahun Penjara

Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin diperketat, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun menanti para pelakunya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen, distributor, pengecer, bahkan hingga konsumen.

Ancaman sanksi pidana ini berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56. Menurut Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana. Hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, juga diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Nilai denda yang dapat dijatuhkan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menekankan bahwa bukan hanya produsen dan penjual, tetapi juga pembeli dan bahkan pengguna rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana. Hal ini karena tindakan membeli dan mengonsumsi rokok tanpa cukai resmi dianggap turut berpartisipasi dalam kejahatan cukai yang merugikan keuangan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

Dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai gencar melakukan penindakan di berbagai wilayah. Misalnya, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal di Aceh Utara pada 24 Oktober 2025, dengan mengamankan tiga terduga pelaku. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Boyolali memusnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2024-2025. Di Jawa Barat, Cirebon disebut sebagai wilayah peredaran rokok ilegal terbesar, diikuti oleh Purwakarta, karena lokasinya yang strategis sebagai jalur distribusi.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal juga telah dilakukan di Bogor, di mana jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal kepada Bea Cukai demi mendukung penegakan hukum dan menjaga keadilan fiskal.