
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan membongkar tiang-tiang proyek monorel yang selama ini mangkrak di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan proses pembongkaran akan dimulai pada Januari 2026 dan rampung pada tahun yang sama. Rencana ini didasari oleh keinginan Pramono untuk mengembalikan estetika kota, memperlebar jalan, serta mengatasi kemacetan yang kerap terjadi akibat keberadaan tiang-tiang tersebut, terutama di kawasan Jalan HR Rasuna Said hingga Senayan.
Pramono Anung mengakui bahwa proyek monorel yang tidak kunjung selesai sejak dimulai pada tahun 2002 dan groundbreaking pada tahun 2004 ini telah membuatnya tidak nyaman. Ia bahkan mengaku sering memimpikan tiang monorel tersebut, menilai keberadaannya sebagai simbol ketidakpastian pembangunan di Jakarta. Pembongkaran tiang monorel merupakan bagian dari upaya penataan ulang wajah kota serta pengembalian fungsi ruang publik. Area bekas monorel rencananya akan disulap menjadi pedestrian yang lebih lebar dan nyaman, serupa dengan konsep trotoar di Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman.
Dalam menindaklanjuti rencana ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pemilik aset tiang monorel. Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa manajemen perusahaan mendukung langkah Pemprov DKI dan telah melakukan pertemuan untuk membahas langkah pendampingan hukum terkait rencana pembongkaran. Namun, Rozi menegaskan bahwa skema final atas mekanisme pelaksanaan pembongkaran masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, demi memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiang-tiang monorel tersebut tercatat sebagai aset tidak lancar Adhi Karya dengan nilai aset sekitar Rp 132,05 miliar. Pembongkaran ini berpotensi memaksa perseroan melakukan write-off atau penghapusan buku aset tersebut, yang dapat menjadi kerugian formal dalam laporan keuangan perusahaan. Meskipun demikian, Adhi Karya memastikan bahwa rencana pembongkaran tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan secara keseluruhan. Material besi dari tiang-tiang tersebut rencananya akan didaur ulang atau dimanfaatkan kembali untuk keperluan proyek infrastruktur lainnya sesuai prinsip ekonomi sirkular. Proses pembongkaran fisik diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan, dengan rekayasa lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan. Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan nasihat hukum agar proses pembongkaran dapat berjalan lancar.