
Dwiyono, figur yang kini menjadi sorotan setelah resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), turut menarik perhatian publik terkait riwayat jabatannya, termasuk perannya sebagai Sekretaris Jenderal Komite Pencegahan Korupsi dan Penegakan Hukum Indonesia (KP2MI). Kenaikan pangkat ke jenderal bintang tiga ini menempatkannya pada posisi strategis dalam struktur kepolisian, sekaligus membawa serta tanggung jawab transparansi yang lebih besar sebagai penyelenggara negara.
Perjalanan karier Dwiyono di institusi Polri dikenal cukup panjang, meniti berbagai jabatan penting sebelum mencapai puncak sebagai Komjen Pol. Pengalamannya yang luas di kepolisian, dipadukan dengan keterlibatannya di KP2MI, sebuah komite yang fokus pada pencegahan korupsi, menjadikannya figur yang dinilai memiliki pemahaman mendalam tentang penegakan hukum dan integritas. Promosi ini menggarisbawahi kepercayaan institusi terhadap kapabilitasnya dalam mengemban tugas-tugas penegakan hukum.
Aspek yang tak kalah penting, dan sering menjadi perbincangan hangat di media massa setiap kali ada pejabat yang naik pangkat atau menduduki posisi strategis, adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagai Komjen Pol, Dwiyono wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah prosedur yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Publik dan media kini menantikan atau meninjau LHKPN terbaru yang dilaporkan oleh Dwiyono, terutama untuk melihat konsistensi antara profil kekayaan yang dilaporkan dengan perjalanan kariernya serta sumber penghasilannya.
LHKPN berfungsi sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kekayaan para pejabat negara dan mendeteksi indikasi penyimpangan. Dengan posisi Dwiyono yang strategis di Polri dan keterlibatannya dengan KP2MI, sorotan terhadap LHKPN-nya menjadi semakin intens. Hal ini tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban, melainkan juga cerminan komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, yang selalu ditekankan oleh institusi penegak hukum. Transparansi LHKPN diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara, khususnya di sektor penegakan hukum.