
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Investment Management (Persero) berencana menghimpun dana sebesar Rp 50 triliun melalui penerbitan instrumen surat utang yang diberi nama Obligasi Patriot atau Patriot Bond. Langkah ini menandai upaya Danantara untuk memperkuat pendanaan proyek-proyek strategis nasional, khususnya di sektor pengelolaan sampah menjadi energi (waste-to-energy/WtE).
Menurut informasi yang beredar, Danantara akan menerbitkan obligasi ini dalam dua seri, masing-masing senilai Rp 25 triliun, dengan tenor lima tahun dan tujuh tahun. Obligasi ini menawarkan tingkat kupon tetap sebesar 2% per tahun, jauh di bawah suku bunga acuan bank sentral dan imbal hasil obligasi pemerintah sejenis yang masing-masing berada di level 5,8% dan 6,1%. Meskipun imbal hasil tergolong rendah, obligasi ini dikabarkan akan ditawarkan melalui skema penempatan terbatas (private placement) kepada sejumlah pemimpin bisnis nasional. Beberapa konglomerat terkemuka seperti Prajogo Pangestu, Franky Widjaja, dan Boy Thohir disebut-sebut telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam pembelian Patriot Bond.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa Patriot Bond merupakan instrumen pembiayaan strategis yang umum digunakan di berbagai negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat, untuk memperkuat kemandirian pembiayaan nasional. Pandu menegaskan prinsip dasar Patriot Bond adalah partisipasi sukarela dan tanggung jawab bersama, membuka ruang bagi kelompok usaha nasional untuk berkontribusi pada agenda pembangunan lintas generasi. Dana yang terkumpul dari penerbitan obligasi ini akan dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek strategis jangka panjang, mulai dari transisi energi, pengelolaan limbah, hingga penciptaan lapangan kerja di sektor bernilai tambah tinggi, sebagai bagian dari strategi besar "Indonesia Inc." menuju visi Indonesia Emas 2045.
Penerbitan obligasi ini dijadwalkan akan dieksekusi sekitar September atau Oktober 2025. Dalam pengumumannya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 16 Oktober 2025 mencatat obligasi ini sebagai Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) atau Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum (EBUS). PT Mandiri Sekuritas ditunjuk sebagai penata laksana penerbitan, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berperan sebagai agen pemantau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan bahwa Patriot Bond siap dicatat secara efektif, tunduk pada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nicodemus, berpendapat bahwa Patriot Bond merupakan obligasi yang ditujukan untuk membantu pembangunan negara dan dananya akan diarahkan ke sektor produktif. Minat investor terhadap surat utang ini akan sangat bergantung pada skema dan imbal hasil yang ditawarkan. Sebelumnya, Danantara juga telah berhasil mengumpulkan sekitar USD7 miliar dari dividen BUMN yang dialihkan di bawah pengawasannya dan memperoleh persetujuan pinjaman bergulir tanpa jaminan senilai USD10 miliar dari bank-bank asing. Perlu dicatat, sumber pendanaan Danantara sepenuhnya berasal dari dividen BUMN dan dalam denominasi rupiah, berbeda dengan sovereign wealth fund di negara lain yang umumnya berasal dari hasil komoditas atau cadangan devisa.