
Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, telah menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan. Ayu dicecar sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik selama hampir sepuluh jam pada Sabtu (25/10/2025) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, membenarkan bahwa kliennya diperiksa dengan status tersangka. Meskipun telah menjalani pemeriksaan panjang, pihak kepolisian belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ayu Chairun Nurisa.
Penetapan status tersangka ini merupakan babak baru dalam perseteruan hukum antara Ashanty dan Ayu. Ayu Chairun Nurisa sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025, dan surat penetapan tersebut diterima Ayu pada 13 Oktober 2025. Ayu sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025 di Polres Tangerang Selatan.
Konflik ini bermula ketika Ashanty melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai miliaran rupiah dari PT Hijau Dipta Nusantara. Ashanty mengungkapkan bahwa kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 2 hingga 3 miliar. Ia juga sempat mencurigai suaminya, Anang Hermansyah, terkait hilangnya dana ini sebelum kemudian kecurigaan beralih ke Ayu.
Tak tinggal diam, Ayu Chairun Nurisa juga melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Ayu mengklaim sejumlah barang pribadinya seperti ponsel, laptop, hingga sertifikat rumah disita secara paksa, serta mengaku sempat diinterogasi hingga dini hari oleh pihak Ashanty. Tuduhan perampasan aset ini dibantah keras oleh Ashanty, yang menegaskan bahwa penyerahan aset dilakukan secara sukarela dan disaksikan oleh keluarga.
Ashanty sendiri menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang dan berharap proses hukumnya berjalan cepat. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas perubahan sikap Ayu dan menyoroti ketidakkooperatifan Ayu. Ashanty juga menegaskan akan menambah pasal laporan terhadap Ayu setelah laporan balik Ayu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak polisi.
Pihak Ayu, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak terkejut dengan penetapan tersangka dan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk bukti-bukti tambahan dan saksi-saksi untuk membela Ayu.