Notification

×

Iklan

Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan: 4 Hari Terakhir Hapus Tunggakan & Denda

2025-10-27 | 09:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-10-27T02:51:55Z
Ruang Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan: 4 Hari Terakhir Hapus Tunggakan & Denda

Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di sejumlah provinsi diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir dalam empat hari ke depan, yakni pada 31 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan besar bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan berbagai keringanan, termasuk penghapusan tunggakan dan denda bertahun-tahun.

Beberapa provinsi yang program pemutihan pajaknya akan berakhir pada 31 Oktober 2025 antara lain Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Lampung. Di Provinsi Banten, program pemutihan ini membebaskan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah, dengan syarat hanya perlu membayar PKB tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang diperpanjang hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, bagi warga DIY, program pemutihan yang juga berakhir 31 Oktober 2025 menawarkan pembebasan denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. Di Provinsi Lampung, program pemutihan yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 ini memberikan manfaat berupa pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama untuk kendaraan yang mutasi dari luar daerah ke dalam provinsi, serta bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas, dan bebas denda mutasi masuk.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Berbagai keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor, meskipun jenis keringanan dapat bervariasi di setiap daerah.

Untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, wajib pajak umumnya perlu menyiapkan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK, serta bukti pembayaran pajak terakhir jika ada. Masyarakat diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat di provinsi masing-masing sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif yang akan diberlakukan kembali setelah program ini selesai.